Arahpublik.com – KPK ungkap ada kode rahasia di balik kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka.
KPK menyebut, Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi, diduga menerima suap lewat kode rahasia "Dako" atau dana komando.
Melalui kode rahasia "Dako" tersebut, Henri Alfiandi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Selanjutnya, kata Alex, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi (HA), yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.
Selain Henri, ada pula Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), jadi tersangka, yang merupakan prajurit TNI.
Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta atau sipil. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG).
Lalu, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).
Alex mengatakan, penetapan tersangka Henri dan Afri dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik.
“Sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelas Alex, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023) malam.