Kronologi Perkara
Terbongkarnya perkara ini, kata Alex, berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa aka nada penyerahan uang tunai dari tersangka MR kepada Afri sebagai perwakilan Henri.
Menurut informasi, penyerahan sejumlah uang tunai tersebut, dilakukan disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, Selasa siang kemarin.
Tim KPK langsung bergerak dan mengamankan MR, ER selaku SPV Treasury PT IGK, dan HW selaku supir MR.
Mereka ditangkap di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka Afri ditangkap di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.
Alex mengatakan, dari penangkapan tersebut, tim KPK menemukan uang tunai hampir mencapai Rp1 miliar.
“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC (Afri) yang berisi uang Rp999,7 Juta,” kata Alex.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan MG, MR, RA, Henri dan Afri sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Alex mengatakan, sejak 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian, di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya:
- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Alex mengatakan, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, tersangka MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal.
Caranya, dengan menemui langsung tersangka Henri (HA), selaku Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.