Arahpublik.com – Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, ternyata punya pesawat terbang pribadi.
Tak hanya pesawat terbang, Kepala Basarnas, Henri Alifiandi, juga memiliki harta kekayaan sebesar Rp10,9 miliar.
Diketahui, KPK menetapkan Henri Alfiandi, sebagai tersangka dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Selain Henri, ada pula Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), jadi tersangka, yang juga prajurit TNI.
Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta atau sipil. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG).
Lalu, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).
Baca Juga: Jerat Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Kronologi dan Konstruksi Perkaranya
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Henri dan Afri, setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Hal tersebut, ia katakan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
Alex mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Selanjutnya, kata Alex, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka.
Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas RI, Henri Alfiandi (HA), yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.