Arahpublik.com – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, meminta instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Permintaan Menteri PANRB tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Menteri PANRB meminta PPK tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa
Hal itu sesuai surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pembiayaan tenaga non-ASN.
Kementerian PANRB menerbitkan SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.
Bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Oleh karena itu, Kementerian PANRB meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.
“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.
Dalam SE juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
Jumlah Tenaga Non-ASN 2,3 Juta
Saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga non-ASN dan mencari solusi terbaik.