berita-publik

PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Jumat, 28 Juli 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi PPPK. (FOTO: Dok. Kemen PANRB)

Arahpublik.com – Berikut ini syarat dan ketentuan bagi PPPK yang ingin kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Diketahui, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan aturan ini terbilang baru, karena sebelumnya tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK.

Hal tersebut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas Anas, di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023), terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

Dia mengatakan, bahwa regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar

“Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa,” ucap menteri Anas.

Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan Ketentuan

Menteri Anas menjelaskan, ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan,” ucapnya, mengutip dari laman Kementerian PANRB.

Menteri Anas mengatakan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Halaman:

Tags

Terkini