berita-publik

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 28 November 2023, Ini Upaya Pemerintah Agar Tidak Terjadi PHK Massal

Jumat, 28 Juli 2023 | 09:09 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dihapus per 28 November 2023. (FOTO: Shutterstock)

Arahpublik.com – Pemerintah menghapus tenaga Non-ASN atau tenaga honorer mulai 28 November 2023. Ini upaya agar tidak terjadi PHK massal.

Saat ini, jumlah tenaga honorer atau non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.

Baca Juga: PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PANRB terus berupaya agar tidak terjadi PHK massal bagi tenaga honorer.

Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait permintaan kepada instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.

SE bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Terbitkan SE, Menteri PANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tetap Alokasikan Pembiayaan Non-ASN

Isi dari SE tersebut, meminta PPK tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga homorer atau non-ASN.

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN,” demikian petikan SE tersebut.

Melansir dari laman Kementerain PANRB, Jumat (28/7/2023), penerbitan SE tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

Bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

Dalam SE juga ditegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga honorer atau non-ASN.

Halaman:

Tags

Terkini