berita-publik

Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2

Jumat, 28 Juli 2023 | 10:13 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, terbitkan SE perihal status honorer dan eks THK-2. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Penerbitan SE tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa

Bahwa Pegawai Non-PNS (honorer) dalam jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 November 2023,” kata Menteri Anas, dalam SE tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Artinya, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.

Untuk menyikapi hal tersebut, Menteri Anas, menerbitkan SE yang dimaksud diatas, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak.

Bahwa, eks THK-2 dan honorer masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Diketahui, saat ini jumlah honorer atau non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan, dari jumlah tersebut, mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Dengan kondisi tersebut, sesuai arahan Presiden Jokowi, kami mencari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucapnya, disitat dari laman Kementerian PANRB, Jumat (28/7/2023).

Alex berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga honorer atau non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya.***

Editor: M. Rain Daling

Halaman:

Tags

Terkini