berita-publik

Puspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Ini Alasannya!

Jumat, 28 Juli 2023 | 21:07 WIB
Puspom TNI saat  jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), terkait KPK tetapkan Kepala Basarnas tersangka. (FOTO: Tangkap layar YouTube Puspen TNI)

Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar

“Kita dari tim Puspom TNI dengan KPK rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan,” kata Agung.

“Bahwa seluruhnya yang terkait pada saat waktu OTT akan ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti yang sudah cukup,” sambungnya.

Agung mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

Baca Juga: Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC dan Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.

Seharusnya, kata Agung, yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Menyalahi Aturan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan KPK menyalahi aturan.

Dia mengatakan, di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

“Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.

Selain itu, kata dia, tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk kepada aturan hukum,” tegas Kresno.

Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

“Sudah ada di sana (UU Peradilan Militer)” kata Kresno.

Halaman:

Tags

Terkini