Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kode Rahasia ‘Dako’ di Balik Dugaan Suap Rp88,3 Miliar
Semestinya kata dia, kasus korupsi yang melibatkan TNI harus ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, bukan KPK.
“Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ucapnya.
Keberatan dan Menyalahi Aturan
Sebelumnya, Danpuspom TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, keberatan atas tindakan KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Punya Pesawat Terbang Pribadi dan Harta Rp10,9 Miliar
Selain Henri, Puspom TNI juga keberatan KPK menetapkan tersangka Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” tegasnya, di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), sebelum berangkat ke KPK.
“Karena kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” sambungnya.
Baca Juga: PPPK Ingin Naik Gaji Berkala dan Gaji Istimewa? Ini Syarat dan Ketentuannya!
Dia mengatakan, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Agung menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.
“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer,” kata Agung.
“Nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” sambungnya.
Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan KPK menyalahi aturan.