KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).***
Editor: M. Rain Daling