“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI dan jajaran atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," ucapnya.
Baca Juga: Terbaru! Menteri PANRB Terbitkan SE Perihal Status Honorer dan Eks THK-2
Johanis Tanak mengatakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK memahami Letkol Afri merupakan prajurit TNI.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI,” ucap Johanis Tanak.
Namun kata dia, tim KPK tetap menangkap Letkol Afri dan diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan,” kata Johanis Tanak.
Semestinya kata dia, kasus korupsi yang melibatkan TNI harus ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, bukan KPK.
“Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ucapnya.
Menyalahi Aturan
Sebelumnya, Danpuspom TNI, Marsekal Muda, Agung Handoko, keberatan atas tindakan KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, sebagai tersangka
Selain Henri, Puspom TNI juga keberatan KPK menetapkan tersangka Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” tegasnya, di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), sebelum berangkat ke KPK.
“Karena kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” sambungnya.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan.
Agung menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.