berita-publik

KPK Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan!  

Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:21 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. (FOTO: Instagram)

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer,” kata Agung.

“Nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” sambungnya.

Senada, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan KPK menyalahi aturan.

Dia mengatakan, di Indonesia mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

“Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.

Selain itu, kata dia, tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk kepada aturan hukum,” tegas Kresno.

Kresno mengatakan, UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.

“Sudah ada di sana (UU Peradilan Militer)” kata Kresno.

“Di sana juga dengan tegas ditetapkan bagaimana itu penyelidikan, bagaimana itu penangkapan bagaimana itu penahanan,” sambungnya.

Penetapan Tersangka

Diketahui, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Perkara ini berawal informasi masyarakat dan kegiatan OTT terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini