berita-publik

Seorang nenek 60 tahun di surabaya, divonis 5 tahun penjara dan denda 2 milyar usai menerima paket ganja.

Senin, 31 Juli 2023 | 23:50 WIB
Seorang nenek berusia 60 tahun di surabaya, divonis 5 tahun penjara dan denda 2 milyar karna menerima paket berisi 17kg ganja.

Arahpublik.com seorang nenek berusia 60 tahun di surabaya, divonis hukuman 5 tahun penjara dan di denda 2 milyar, usai menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang di pesan oleh anaknya santoso.

Diketahui santoso merupakan narapidana kasus narkoba, yang tengah menjalani hukuman di lapas semarang, namun dari balik sel tahanan santoso masih dapat memesan 17 kg ganja.

Santoso memesan ganja tersebut dari lampung dan dikirim ke alamat rumah ibunya asfiyatun (60), awalnya iya tidak mengetahui isi paket tersebut, namun kemudian santoso menelpon nya dan mengatakan bahwa isi paket tersebut berisi ganja.

Asfiyatun (60) menangis saat ditangkap kepolisian, dan saat mendengar vonis yang di bacakan pengadilan negeri surabaya, pada rabu 26/07/2023.

Di hadapan majelis hakim pengadilan negri surabaya asfiyatun (60) mengaku kecewa, karena merasa di jebak oleh anak nya sendiri.

 

 

 

Tags

Terkini