Baca Juga: Link Download Logo dan Tema HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Berikut Makna Filosofinya!
Besaran Biaya
Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging.
sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Baca Juga: Ragam Kegiatan Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Diawali Dzikir dan Doa Kebangsaan
Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000.
Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000.
“Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," jelas Jisman.
Baca Juga: Siap-siap! Sebulan Lagi Penerimaan CPNS 2023, Ini Jumlah Formasinya
Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM.
Tentunya, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha.
Jisman mengatakan, besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Saat ini, kata dia, terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.
Jisman berharap, dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging.
“Khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," pungkas Jisman.***