Baca Juga: Masuk Agustus 2023, Ini 7 Film Pilihan yang Bakal Tayang di Bioskop
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan lima tersangka.
Baca Juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Ada Acara Pemecahan Rekor Dunia Angklung
Dua dari lima tersangka merupakan prajurit TNI aktif, yakni, selaku Koorsmin Kepala Basarnas.
Adapun tiga tersangka lainnya dari pihak swasta atau sipil, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).
Lalu, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).
Baca Juga: Jokowi soal KPK Vs TNI dalam Penetapan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap
TNI Protes, KPK Minta Maaf
Kemudian, Puspom TNI protes atas tindakan KPK menetapkan Henri Alfiandi, dan Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Danpuspom TNI, Agung Handoko mengatakan, penetapan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan.
Baca Juga: Didukung PBB, Siapa Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024?
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” tegasnya, di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
“Karena kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” sambungnya.