berita-publik

TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK

Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:06 WIB
Danpuspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas, Senin (31/7/2023) petang. (FOTO: Tangkap layar YouTube)

Dia mengatakan, apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan.

Agung menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer,” kata Agung.

“Nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” pungkasnya.

KPK pun akhirnya mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Panglima TNI, terkait penetapan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).

Johanis Tanak meminta, agar disampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Laksamana TNI, Yudo Margono dan seluruh jajaran.

“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI dan jajaran atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," ucapnya.

Johanis Tanak mengatakan, saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), tim KPK memahami Letkol Afri merupakan prajurit TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI,” ucap Johanis Tanak.

Namun kata dia, tim KPK tetap menangkap Letkol Afri dan diproses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan,” kata Johanis Tanak.

Semestinya kata dia, kasus korupsi yang melibatkan TNI harus ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, bukan KPK.

“Bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini