Arahpublik.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka, merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhadap Panji Gumilang, pada Selasa (1/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, dan hasil gelar perkara.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
“Pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mempunyai waktu 1x24 untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Pengumuman! Mobil Listrik Kena Biaya Pengisian Baterai di SPKLU
Ia pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.
“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.