berita-publik

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Rabu, 2 Agustus 2023 | 09:26 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/22023). (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!

Dan juga Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Pada kasus tersebut, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.

Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf

Panji Gumilang Diperiksa

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim pada Selasa (1/8/2023) siang.

Panji Gumilang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penistaan atau penodaan agama.

Dikutip dari PMJNews.com, Pemimpin ponpes AL Zaytun itu, tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB.

Kedatangan Panji Gumilang, dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Selepas kedatangan Panji Gumilang, penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri.

Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit.

Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan.

Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.***

Halaman:

Tags

Terkini