Arahpublik.com –Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dititip di tahanan Bareskrim Polri, sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri, menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Selanjutnya, Panji Gumilang, menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.
“Tadi malam pukul 01.00, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu,” ucap Djuhandhani, mengutip dari PMJNews.com, Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan, Panji Gumilang meminta agra pemeriksaan dilanjutkan siang ini.
Baca Juga: Cara Hilangkan Bau Amis Daging Sapi, Salah Satunya dengan Cuka
“Dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini (Rabu)” ucap Djuhandhani.
Oleh karena itu, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Kendati demikian, kata Djuhandhani, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, akan disampaikan ke depannya.
Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan,” ucapnya.
“Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” sambung Djuhandhani.
Jadi tersangka