Djuhandhani pun meminta untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari proses penyidikan.
“Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dan juga Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Pada kasus tersebut, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut.
Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.***