berita-publik

Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan

Rabu, 2 Agustus 2023 | 13:20 WIB
Kronologi Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (FOTO: Berita PMJ/Fajar)

Lalu, Panji Gumilang menemui penyidik ​​yang akan melakkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pada pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta referensi waktu pemeriksaan. 

Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!

  1. Jalani Pemeriksaan

Panji Gumilang mulai menjalani pemeriksaan sebagai pada pukul 15.00 WIB.

Ia diperiksa untuk tiga laporan polisi, terkait dugaan penistaan.

Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan

Salah satunya, pernyataan Panji yang dilaporkan menyebutkan agama soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.

  1. Pemeriksaan Selesai

Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi selesai sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Bingung Meriahkan HUT Kemerdekaan RI? Lomba 17 Agustus yang Kreatif Ini Patut Dicoba!

Dalam proses pemeriksaann kata Djuhandhani, pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali.

“Yang bersangkutan (Panji) mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” jelasnya.

  1. Gelar Perkara

Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

Baca Juga: Jokowi soal KPK Vs TNI dalam Penetapan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Dugaan Suap

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani.

Halaman:

Tags

Terkini