berita-publik

Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan

Rabu, 2 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal Panji Gumilang tersangka penistaan agama. (FOTO: Instagram)

“Sejak dulu saya sudah bilang ini, pastilah tersangka karena sudah masuk ke penyidikan," pungkasnya.

Baca Juga: Masih akan Diperiksa, Tersangka Panji Gumilang Dititip di Tahanan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan atau penodaan agama.

Penetapan tersangka, merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhadap Panji Gumilang, pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Dugaan Suap, Meski Sempat Protes ke KPK

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka seusai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, dan hasil gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Panji Gumilang dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Serta, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini