Arahpublik.com – Pengamat politik, Rocky Gerung, diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya, telah menerima laporan terkait hal itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut ada dua laporan kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung.
Laporan terbaru, kata dia, diterima pada Selasa (1/8/2023), dengan terlapor pengamat politik, Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Baca Juga: Heboh! Cardi B Disiram Air, Dibalas Lemparan Mikrofon ke Penonton
“Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri, Rabu (2/8/2023 ).
“Pelapor FH datang didampingi 3 saksi lainnya, dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” sambungnya.
Namun, ade Safri, enggan merinci isi dari laporan, termasuk siapa pihak yang terlapor dan barang bukti apa saja yang dibawa.
Baca Juga: Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Sejatinya, laporan soal dugaan terhadap Presiden Jokowi sudah ada pada Senin (31/7/2023) malam.
Saat itu, yang jadi terlapor adalah pengamat politik, Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu.
Baca Juga: Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka
Laporan tersebut, ditujukan kepada Rocky Gerung dan Refly Harun, sebagai pihak terlapor.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/8/2023).
Laporan Relawan Indonesia Bersatu terhadap rocky Gerung dan Refly Harun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.