Arahpublik.com – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam 10 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.
Kemudian kata dia, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” jelsnya.
Kronologi
Berikut kronologi dari pemeriksaan hingga penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka:
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
- Memenuhi Panggilan Penyidik
Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) sekira pukul pukul 13.15 WIB.
Ia datang ke Mabes Polri, dengan mengenakan peci dan kemeja warna biru dan didampingi tim kuasa hukumnya.