berita-publik

Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 2 Agustus 2023 | 17:53 WIB
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, terancam 10 tahun penjara. (FOTO: PMJ/Fajar)

Baca Juga: Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan

Lalu, Panji Gumilang menemui penyidik ​​yang akan melakkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pada pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta referensi waktu pemeriksaan. 

Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Respons Waketum MUI Anwar Abbas soal Panji Gumilang Jadi Tersangka

  1. Jalani Pemeriksaan

Panji Gumilang mulai menjalani pemeriksaan sebagai pada pukul 15.00 WIB.

Ia diperiksa untuk tiga laporan polisi, terkait dugaan penistaan.

Salah satunya, pernyataan Panji yang dilaporkan menyebutkan agama soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!

  1. Pemeriksaan Selesai

Djuhandhani mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi selesai sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaann kata Djuhandhani, pihak penyidik mengoreksi BAP Panji Gumilang sebanyak lima kali.

Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf

“Yang bersangkutan (Panji) mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” jelasnya.

  1. Gelar Perkara

Usai pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara,” ucap Djuhandhani.

Halaman:

Tags

Terkini