berita-publik

Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 2 Agustus 2023 | 17:53 WIB
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, terancam 10 tahun penjara. (FOTO: PMJ/Fajar)

Gelar perkara dilakukan sekira puul 19.30 WIB, setelah Panji Gumilang lima kali mengoreksi BAP.

  1. Penetapan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, sekira pukul 21.15 WIB, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka, setelah sebelumnya sebagai saksi.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ucap Djuhandhani.

Kemudian, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini