berita-publik

Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan ​​Agama

Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:16 WIB
Panji Gumilang resmi ditahan sebagai tersangka dugaan penistaan ​​agama. (FOTO:  Berita PMJ/Fajar)

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Dijerat Pasal Berlapis

Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Djuhandhani, menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.

Kemudian kata dia, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan ​​Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” jelasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini