Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
“Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kami juga melaporkan penyebar video tersebut,” lanjutnya.
Dia mengatakan, Refly Harun juga ikut dilaporkan karena akun YouTube-nya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.
“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum,” kata Lisman.
Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
“Yang disebarkan melalui saluran YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” pungkasnya.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Ini Kata Rocky Gerung
Mengetahui diirnya dilapor ke polisi, Rocky Gerung, menjelaskan pemilihan kata yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Diketahui, Rocky Gerung menggunakan kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik kebijakan Presiden Jokowi, dalam acara buruh di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8/2023), Rocky menjelaskan kata 'bajingan.
Menurut dia, ungkapannya itu untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi.
Rocky menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban,”ucap Rocky.
“Makanya saya ucapkan saja, bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga," kata Rocky***