Penahanan terhadap Panji Gumilang untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini hingga 21 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Porli juga telah memeriksa puluhan orang sebagai sebagai saksi dan juga ahli.
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka, paling tidak penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” pungkasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Djuhandhani, menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.
Kemudian kata dia, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.
“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” jelasnya.***