Arahpublik.com - Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Tak hanya Rocky Gerung, dalam laporan yang diterima polisi, turut dilaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya mengusut dua laporan terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi
"Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana dimaksud," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Dalam tahap penyelidikan, kata Ade Safri, pihaknya meminta bantuan terhadap pelapor dan para saksi.
Selanjutnya, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berkoordinasi dengan para ahli.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang disangkakan sebagai tindak pidana,” jelas Ade Safri.
Hal tersebut guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
“Melakukan koordinasi dan simpati terhadap para ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan Karena Tidak Kooperatif
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung.
Pertama, laporan dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu, yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.
Adapun sebagai terlapor, Rocky Gerung dan Refly Harun.