Baca Juga: Kronologi Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mulai Pemeriksaan hingga Penetapan
Laporan kedua yang disampaikan oleh politisi PDIP dan juga pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Laporan yang mengatasnamakan individu ini teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Menurut Rocky Gerung
Mengetahui diirnya dilapor ke polisi, Rocky Gerung, menjelaskan pemilihan kata yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Diketahui, Rocky Gerung menggunakan kata 'bajingan tolol' untuk mengkritik kebijakan Presiden Jokowi, dalam acara buruh di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8/2023), Rocky menjelaskan kata 'bajingan.
Menurut dia, ungkapannya itu untuk mengkritik kebijakan dan posisi Jokowi sebagai Presiden, bukan dalam artian menghina pribadi atau personal Jokowi.
Rocky menilai ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban,”ucap Rocky.
“Makanya saya ucapkan saja, bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga," kata Rocky***