berita-publik

Terima Narkoba Milik Anaknya, Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Kata Legislator!

Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:03 WIB
nenek penjual gorengan di Surabaya dihukum 5 tahun penjara karena narkoba milik anaknya (FOTO: Instagram @terangmedia)

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan ​​Agama

“Saya memahami keadilan harus ditegakkan, tapi kita jangan sampai lupa bahwa keadilan juga harus berlandaskan pada hati nurani,” lanjutnya.

Legislator Fraksi PDIP itu memahami bahwa tindakan Asfiyatun telah melanggar hukum.

Hal itu karena secara tidak langsung turut serta membantu perbuatan terlarang yang dilakukan anaknya.

Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi

“Tapi apakah naluri seorang ibu yang mencoba membantu anaknya pantas dengan hukuman selama itu?” ucap Gilang.

Ia sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba.

Hanya saja, ia berharap penegak hukum melihat dari sisi lain. bahwa sebenarnya Asfiyatun juga merupakan korban kejahatan anaknya.

Baca Juga: Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan

"Upaya penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan. Tapi untuk memperoleh keadilan, penegakan hukum juga tidak boleh mengabaikan hati Nurani,” jelasnya.

Bahwa apa yang dilakukan ibu tersebut memang salah, namun kata Gilang, hukuman 5 tahun cukup berat dengan kondisi seperti itu.

Ia pun mengingatkan agar penegak hukum bijaksana dalam menghadapi kasus yang melibatkan orang-orang kecil.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Sebut Ada Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu, berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah.

“Saya berharap penegak hukum mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menghadapi kasus hukum rakyat kecil yang sangat membutuhkan pengayoman dari penegak hukum,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini