Restorative Justice
Gilang pun menyinggung mengenai pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi
Apalagi, kata Gilang, belakangan RJ tengah digalakkan oleh institusi penegak hukum.
"Kalau memang memungkinkan restorative justice, sebisa mungkin diupayakan,” kata Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu.
“Apalagi bagi pihak-pihak yang bukan pelaku utama seperti ibu di Surabaya seperti itu," lanjut Wakil Ketua BKSAP DPR tersebut.
Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice atau keadilan restoratif bisa diterapkan dalam perkara pidana ringan.
Adapun RJ memungkinkan diterapkan dalam kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak, dan narkotika.
“Sebagai negara hukum, kita mendukung dilakukannya penegakan hukum,” ucap Gilang.
“Tapi penegakan hukum itu juga perlu memiliki kemanfaatan hukum demi terciptanya keadilan nyata,” pungkasnya.***