berita-publik

Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap, Panglima TNI: Silakan Media Pantau Proses Peradilannya

Rabu, 2 Agustus 2023 | 23:32 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, soal Kepala Basarnas jadi tersangka dugaan suap. (FOTO: Dok. Puspen TNI)

Arahpublik.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, meminta media pantau proses peradilan terhadap tersangka dugaan suap Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Diketahui, Kepala Basarnas Henri Alfiandi, jadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Tak sendiri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Terima Narkoba Milik Anaknya, Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Kata Legislator!

Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI, yang ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Senin (31/7/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Namun, menurut Undang-Undang TNI tahun 2004, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum siap diadili di peradilan militer.

Baca Juga: Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Model Karenina Anderson Minta Maaf Kepada Keluarga dan Masyarakat

Hal itu termasuk, Kepala Basarnas Henri dan Koorsmin Kepala Basarnas, Afri, yang melakukan tindak pidana kasus suap.

“Kalau dipantau silakan para media memantau itu,” kata Laksamana Yudo, Rabu (2/8/2023).

Dia mengatakan, selama ini proses peradilan militer tidak pernah tertutup, termasuk tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Model Karenina Anderson Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Ganja

“Selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti tindak pidana korupsi ya,” ucap Laksamana Yudo.

Ia melanjutkan, TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Halaman:

Tags

Terkini