Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Diduga Hina Presiden Jokowi
Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI, dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Hal tersebut disampaikan Komanndan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda, Agung Handoko, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dia mengatakan, berdasarkan hasil uraian dan keterangan saksi dari pihak swasta, maka telah terpenuhi unsur tindak pidana dugaan korupsi berupa suap.
“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” kata Agung.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata Agung, dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim, Jakarta.
“Kita lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim,” tegas Agung.***