Baca Juga: Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina
Tiga Laporan Polisi
Laporan polisi pertama dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu, yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.
Sehari kemudian, pada Selasa 1 Agustus 2023, politisi sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, datang melapor.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Laporan polisi yang dibuat Ferdinand Hutahaean, teregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian yang terbaru, laporan dari seseorang bernama Jimmy Fajar, yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi.
Laporannya teregister LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Jokowi Setuju Pemberian Tanda Jasa Kepada 18 Tokoh, Termasuk Ibu Negara
Adapun laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.
Dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ade Safri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjtui laporan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Tanda Jasa kepada Presiden FIFA Gianni Infantino di Piala Dunia U-17
“Selanjutnya ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Pembelaaan Rocky Gerung