berita-publik

Polisi Undang Ahli Pidana soal Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kepada Jokowi

Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung. (FOTO: Tangkap layar Youtube)

Arahpublik.com - Polda Metro Jaya mulai memproses laporan terkait dugaan ujaran kebencian pengamat politik Rocky Gerung, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hari ini, Jumat (4/8/2023), Polda Metro Jaya mengundang ahli pidana terkait laporan dugaan tuduhan kebencian terhadap Presiden Jokowi, yang dilakukan Rocky Gerung.

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina

“Ahli hukum pidana dituntut akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jayam  sudah menerima tiga laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut.

Dengan terlapor, yakni pengamat Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Baca Juga: Jokowi Setuju Pemberian Tanda Jasa Kepada 18 Tokoh, Termasuk Ibu Negara

Laporan polisi pertama dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu, yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Sehari kemudian, pada Selasa 1 Agustus 2023, politisi sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, datang melapor.

Laporan polisi yang dibuat Ferdinand Hutahaean, teregister dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Surprise Haji 2023: dari Sarapan hingga Zamzam 10 Liter

Kemudian yang terbaru, laporan dari seseorang bernama Jimmy Fajar, yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi.

Laporannya teregister LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Adapun laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau permusuhan dan atau penghasutan dan atau penyebaran berita bohong.

Halaman:

Tags

Terkini