berita-publik

Polisi Undang Ahli Pidana soal Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kepada Jokowi

Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:44 WIB
Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung. (FOTO: Tangkap layar Youtube)

Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Tanda Jasa kepada Presiden FIFA Gianni Infantino di Piala Dunia U-17

Dengan penyertaan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Delik Biasa

Ade Safri menjelaskan, seluruh laporan yang diterima dugaan tuntutan kebencian terhadap Jokowi merupakan pelanggaran biasa.

Artinya, suatu tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023

“Semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa,” ucap Ade Safri.

Sebagaimana diketahui, laporan ini berawal dari pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menjurus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Pernyataan tersebut, dilontarkan Rocky Gerung saat berorasi dalam sebuah acara di Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dijamin Adil, Menteri PANRB: Tidak Bisa Titip-menitip!

Video pernyataan Rocky itu pun sempat viral di media sosial.

Dalam video potongan video tersebut, Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.

Namun, kata dia, Jokowi tetap berambisi mempertahankan legasinya dengan mondar-mandir ke China untuk tawarkan IKN.

Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman

"Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita,” ujar Rocky.

Halaman:

Tags

Terkini