Arahpublik.com – Jumlah honorer 2,3 juta orang se-Indonesia, namun pemerintah hanya membuka rekrutmen CPNS 2023 untuk 572.496 formasi.
Di sisi lain, pemerintah telah melarang adanya honorer atau non-ASN mulai per 28 November 2023.
Hal itu tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Baca Juga: Polisi Undang Ahli Pidana soal Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kepada Jokowi
Kementerian PANRB bersama DPR serta pemangku kepentingan terkait, terus mengintensifkan pembahasan penataan honorer.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Menteri PANRB, Abdullah Azawar Anas, Jumat (4/8/2023).
Terkait honorer, kata dia, awalnya hanya diperkirakan berjumlah sekira 400.000 per 2022.
Baca Juga: Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Jokowi, Polda Metro Jaya Terima Tiga Laporan
Namun ternyata, angka itu membengkak hingga mencapai 2,3 juta honorer atau non-ASN seluruh Indonesia, dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (Pemda).
“Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR,” kata Menteri Anas.
“Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” sambungnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman
sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Menteri Anas, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal honorer.
“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer), kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023,” jelasnya.
Bahkan, Menteri Anas mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan, jutaan honorer harus tetap bekerja.