berita-publik

Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang Ditahan, Ponpes Al Zaytun Digeledah Polisi

Jumat, 4 Agustus 2023 | 20:07 WIB
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang ditahan, Ponpes Al Zaytun digeledah polisi. (FOTO: Dok. Al Zaytun)

Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman

"Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun),” ucap Djuhandhani.

“Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada," pungkasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.

Baca Juga: Gaji Ahok Rp8,3 Miliar Per Bulan Jadi Perbincangan Netizen, Mulyanto Minta BPK RI Audit Pertamina

Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), Panji Gumilang resmi ditahan untuk 20 hari kedepan.

Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Jokowi Bakal Beri Tanda Jasa kepada Presiden FIFA Gianni Infantino di Piala Dunia U-17

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.

Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan ​​Agama.

“Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” kata Djuhandhani.***

Halaman:

Tags

Terkini