Baca Juga: Mengenal Sosok Vasco Ruseimy, Tokoh Muda Minang yang Ingin Bangun Kampung Halaman
Kepolisian kata dia, telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan atau penodaan agama.
“Nah, kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," kata Gus Yaqut.
Kendati demikian, ia memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli.
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dijamin Adil, Menteri PANRB: Tidak Bisa Titip-menitip!
"Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan,” ucap Gus Yaqut.
“Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu," pungkasnya.
Jadi Tersangka dan DItahan
Sebelumnya, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023
Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), Panji Gumilang resmi ditahan untuk 20 hari kedepan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu, dijerat pasal berlapis tentang penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di mana ancamannya hukuman 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga disangkakan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal tentang Penistaan Agama.