Baca Juga: Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!
Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar,’ kata Menteri Anas.
Ia pun berharap, ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Riset Partai Gelora: Capres Prabowo Subianto Lebih Peduli Ketimbang Ganjar dan Anies soal Hankam
“Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.
Diketahui, sejatinya Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023.
Namun, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.
Baca Juga: Partai Gelora dan Gerindra Kian Dekat Deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024
Jumlah Honorer
Diketahui, jumlah honorer 2,3 juta orang se-Indonesia, dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (Pemda).
Di sisi lain, pemerintah telah melarang adanya honorer atau non-ASN mulai per 28 November 2023.
Baca Juga: Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S
Hal itu tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Menteri Anas.