Arahpublik.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut PPPK jadi prioritas seleksi CPNS 2023, yang dijadwalkan pada September.
Alokasi kebutuhan seleksi CPNS 2023, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah.
BKN menyebut jumlah seleksi CPNS 2023 bagi PPPK tersebut, sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Temui Elon Musk, Bahas Apa Ya?
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 memperoleh anggaran sebesar 28.903 dari total formasi.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan seleksi CPNS 2023 berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Selanjutnya, kata dia, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Baca Juga: Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, KCPPEN Dibubarkan!
“Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pension,” ucap Haryomo, dikutip dari laman BKN, Senin (7/8/2023).
Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai.
Selain itu, ucap Haryomo, juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa lambat dengan proses digitalisasi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CPNS 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sedangkan, kebutuhan PNS dipecat untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.