Baca Juga: Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
“Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen,” kata Haryomo.
“Dan proporsi kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per tanggal 03 Agustus 2023)” sambungnya.
Baca Juga: Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S
Sementara untuk formasi Teknis PPPK tahun 2022, Haryomo menyebutkan, proporsi penurunan harga sebelum ada reformasi kebijakan sebesar 44 persen.
Kendati demikian, kata dia, Kementerian PANRB telah mengambil kebijakan reformulasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Dengan adanya kebijakan tersebut, BKN memperhitungkan proporsi penerimaan PPPK Teknis dapat mencapai 69 persen.
Baca Juga: Panji Gumilang Mendekam di Penjara, Gus Yaqut Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Reformulasi PPPK Teknis
Diketahui, Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi PPPK Teknis tahun 2022.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, kebijakan ini telah melalui proses pembahasan bersama BKN serta instansi terkait.
Baca Juga: Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!
Reformulasi seleksi PPPK teknis sebagai bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada honorer dan Eks THK-II yang telah mengabdi selama ini.
“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif,” kata Menteri Anas, dikutip Senin (7/8/2023).