“Dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak,” sambungnya.
Pada prinsipnya, kata Menteri Anas, pemerintah mengoptimalkan proses reformulasi dengan afirmasi kepada honorer dan eks THK-II yang punya rekam jejak pengabdian.
“Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan kepada peserta honorer dan eks THK-II yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” pungkasnya.***