Sedangkan, kebutuhan PNS dipecat untuk jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
“Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5 persen,” kata Haryomo.
“Dan proporsi kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6 persen (data BKN per tanggal 03 Agustus 2023)” pungkasnya.***