Arahpublik.com – Yuk, mengenali apa yang disebut dengan melindungi masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian, bagi kalian yang pernah bekerja sebelum terangkat jadi CPNS.
Sering kali, saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.
Nah, penting bagi kalian punya pengelaman bekerja sebelum jadi CPNS, alangkah baiknya mengenal lebih dalam mengenai penggantian masa kerja PNS.
Baca Juga: Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Dibawah Ini!
Berikut penjelasan lengkap cara menghitung kerugian masa kerja PNS hingga proses masa kerja PNS.
Mengutip dari laman BKN, Selasa (8/8/2023), organisasi ada hubungan erat yang akan tercipta, tetapi secara kontekstual merupakan dua hal yang berbeda.
Hal ini berujung pada konsep dimana adanya kesepakatan antara iklim organisasi dan budaya organisasi.
Baca Juga: Difoto Bugil saat Cek Tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi
Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)
Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS.
Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Temui Elon Musk, Bahas Apa Ya?
Jika disetujui, pengalaman kerja tersebut, dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS.
Jika masa kerja mengalami perubahan, maka otomatis akan mengubah besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan tabel gajinya
Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS