Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan.
Baca Juga: Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, KCPPEN Dibubarkan!
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.
Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan.
Seperti, masa penugasan staf lokal pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Lalu, petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
Ada pula, masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.
Baca Juga: Riset Partai Gelora: Capres Prabowo Subianto Lebih Peduli Ketimbang Ganjar dan Anies soal Hankam
Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya.
Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan berbadan hukum di luar perusahaan lingkungan badan badan pemerintah (termasuk swasta asing berbadan hukum).
Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 tahun dan tidak terputus.
Baca Juga: Ziarah Ke Makam Mbah Bustam, Sekda Iswar Aminuddin: Jangan Lupakan Perjuangannya!
Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batasan yakni sebanyak banyaknya yang ditetapkan 8 tahun.