Alur Peninjauan Masa Kerja PNS
Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan saran dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing.
Baca Juga: Cara Pasang Twibbon 17 Agustus 2023 yang Mudah
Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan diharapkan diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.
Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari Instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.
Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK.
Baca Juga: Menag Yaqut Tutup Operasional Haji 2023: 773 Wafat, 77 Dirawat di RS Arab Saudi, 1 Masih Hilang
Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Apa saja syarat pelaporan masa kerja PMK? simak 7 syarat untuk melakukan pencurian masa kerja di bawah ini:
- Fotokopi sah SK CPNS
- Fotokopi sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
- Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
- Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
- Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
- Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk memperkuat perhitungan masa kerja
- Surat pengantar dari instansi
Demikian penjelasan mengenai pelaporan masa kerja PNS.
Untuk informasi lebih lengkap riwayat mengenai pelaporan masa kerja, Anda dapat mengakses pelaporan masa kerja di MySAPK.***