berita-publik

Judi Online Marak, Kominfo Takedown Game Higgs Domino Island

Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:21 WIB
Ilustrasi judi online marak, Kominfo takedown game Higgs Domino Island. (FOTO: Tangkap layar)

Baca Juga: KPK Tindak Lanjutan Informasi Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia, Segera Ditangkap?

"Lebih spesifik lagi, sejak saya dilantik, tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses dan melakukan takedown terhadap 42.622 konten perjudian online," ujar Menkominfo Budi Arie.

Terus Bermunculan

Namun demikian, Menkominfo Budi Arie, menyadari upaya itu belum menuntaskan permasalahan perjudian online.

Baca Juga: Difoto Bugil saat Cek Tubuh, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Lapor Polisi

Pasalnya, kata dia, setiap hari terus bermunculan ribuan situs dan puluhan aplikasi baru yang dapat diunduh di luar aplikasi Apple Appstore dan Google Playstore.

“Oleh karena itu, saya juga sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk meningkatkan kecepatan dalam menangani situs, aplikasi, dan konten yang mengandung muatan perjudian,” tegasnya.

Bahkan Kementerian Kominfo akan mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Dibawah Ini!

Sebagai langkah konkret, Menkominfo Budi Arie mengatakan, dirinya segera berkoordinasi dengan Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online.

Penindakan hukum berlaku dari pengembang, bandar, sponsor, pihak yang mempromosikan maupun pihak-pihak di balik kegiatan perjudian online yang beroperasi di Indonesia.

Menkominfo Budi Arie juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.

Masyarakat bisa melapor melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.

"Saya meminta masyarakat untuk mendukung kerja kami dengan terus melakukan pelaporan dan pemantauan," ucap Menkominfo Budi Arie.

“Tindak laporan baik kepada Kementerian Kominfo maupun pihak Kepolisian lainnya apabila menemukan situs, aplikasi, dan/atau konten judi online," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini